Bisnis.com, CIREBON- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon akan melakukan penutupan jalur arteri Cirebon-Kuningan pada malam Tahun Baru. Kebijakan tersebut diberlakukan pada Selasa (31/12/2024) dengan melarang kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) melintas di jalur tersebut.
Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mengatasi kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi setiap malam Tahun Baru. Intensitas kendaraan yang melintas di jalur tersebut sangat tinggi, terutama kendaraan menuju kawasan Kuningan.
Pembatasan kendaraan, kata Anom, akan diterapkan secara bertahap. Kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB, sementara kendaraan roda dua dilarang melintas mulai pukul 21.00 WIB.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk mengurangi potensi kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini demi kepentingan bersama,” kata Anom, Jumat (27/12/2024).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, pihak kepolisian akan menyiapkan rambu-rambu dan personel di titik-titik strategis sepanjang jalur arteri Cirebon-Kuningan. Arus kendaraan juga akan dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan sebelumnya.
Kebijakan penutupan jalur merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penutupan jalur arteri menjadi solusi terbaik untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Baca Juga
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pengalihan arus lalu lintas ini tidak menimbulkan masalah baru di jalur alternatif. Semua pihak mendukung langkah ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tambah Anom.
Sebagai solusi atas penutupan jalur arteri, pengendara akan diarahkan ke sejumlah jalur alternatif yang telah ditentukan. Jalur-jalur ini telah disiapkan dengan mempertimbangkan kapasitas dan kondisi jalan agar mampu menampung lonjakan kendaraan.
Selain mengantisipasi kemacetan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang biasanya meningkat selama malam Tahun Baru. Tingginya volume kendaraan, ditambah dengan suasana perayaan yang sering kali tidak terkendali, menjadi faktor peningkatan potensi kecelakaan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Jangan sampai perayaan ini berubah menjadi tragedi karena kurangnya disiplin di jalan,” kata Anom.