Bisnis.com, CIREBON - Jalur Sumber-Mandirancan penghubung antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan, bebas dari penjagaan petugas pada masa larangan mudik lebaran 2021.
Pantauan Bisnis.com, Kamis (6/5/2021), jalur perbatasan tersebut tidak ditemukan adanya petugas gabungan yang melakukan penyekatan. Kendaraan dari Cirebon dari Kuningan atau sebaliknya, melaju tanpa hambatan.
Kendaraan bernomor polisi di luar Ciayumajakuning, terutama dari wilayah Jabodetabek terpantau hilir mudik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Maman Abdurahman, 45, pemudik dari Bogor menyebutkan kalau ia melintasi jalur tersebut lantaran sebelumnya diputarbalikkan oleh petugas di Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
"Disuruh balik, tapi mau bagaimana lagi. Tanggung berangkat, mudah-mudahan aman. Saya sudah punya surat bebas Covid-19 juga," kata Maman di perbatasan Kuningan-Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan bakal melakukan penyekatan di lima titik gerbang masuk ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan hingga 17 Mei 2021.
Lima titik yang bakal dilakukan penyekatan yaitu, Sampora (perbatasan Kuningan-Cirebon), Mandirancan (perbatasan Kuningan-Cirebon), Cipasung (perbatasan Kuningan-Majalengka), Cidahu (perbatasan Kuningan-Cirebon), dan Cibingbin (perbatasan Kuningan-Brebes).
Sementara, sembilan titik penyekatan di Kabupaten Cirebon berada di Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.
Kebijakan penyekatan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.
Pelarangan ini mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.
Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.
Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga.
Masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan itu harus memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.