Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jabar yang telah menetapkan besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2025.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7%.
UMP Jabar 2025 naik Rp133.737, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7%, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.201.519.
Sementara untuk UMK 2025, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub 561, tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota. UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK–nya berada di angka Rp4.482.914,09.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik memahami bahwa tidak semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, akan merasa sepenuhnya puas dalam proses pengupahan.
Baca Juga
"Hal ini lumrah terjadi setiap tahun, mengingat keputusan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif," kata Ning, Kamis (19/12/2024).
Dalam situasi seperti ini, untuk pengusaha, bahkan sedikit kenaikan biaya dapat memengaruhi daya saing perusahaan, sedangkan menurut Serikat Pekerja, kenaikan yang terjadi masih dirasa kurang tinggi.
Namun, senafas dengan keinginan Bapak Presiden menyelamatkan padat karya, keputusan Gubernur ini memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor terkait, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang berat dan penjualan yang terus menurun, baik domestik maupun ekspor.
"Pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK kini sedikit teratasi. Keputusan ini memungkinkan mereka tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)."
Apindo meyakini keputusan tersebut telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. "Kami berharap para pengusaha tetap optimis dan yakin bahwa langkah ini akan mendukung masa depan Jawa Barat yang lebih cerah," tambah Ning.
Ning menjelaskan, sebagai provinsi dengan tingkat investasi yang terus meningkat, Jabar menghadapi peluang besar sekaligus tantangan signifikan. Relokasi dan pengurangan kapasitas perusahaan padat karya ke luar provinsi atau keluar negeri telah menjadi salah satu sebab tingginya angka pengangguran.
Namun, potensi Jabar tetap kuat dengan keunggulan sumber daya manusia yang melimpah dan infrastruktur yang terus berkembang untuk mendukung investasi.
Setiap tahun, Jabar meluluskan sekitar 600.000 siswa SMA/SMK, sementara banyak lulusan SMP tidak melanjutkan pendidikan. Hanya 25,57% yang dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, sementara sisanya membutuhkan lapangan kerja.
Sektor industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menjawab tantangan ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan kebijakan strategis untuk menyelamatkan industri padat karya, termasuk subsidi bunga 50% untuk investasi melalui berbagai bank.
Kebijakan ini didukung penuh oleh Pj Gubernur yang menetapkan bahwa industri padat karya tidak termasuk dalam UMSK, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3.
Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan mencegah relokasi atau pengurangan kapasitas perusahaan ke luar provinsi atau keluar negeri.
"Jabar memiliki keunggulan kompetitif, seperti jumlah penduduk yang besar, angkatan kerja yang melimpah, dan infrastruktur yang mendukung investasi. Dengan fokus pada transformasi menuju sektor padat modal dan teknologi tinggi, Jabar siap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dan berkelanjutan," jelas Ning.