Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pengajuan hasil dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan sampai hari ini belum ada satupun dari 27 Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK 2025.
"Belum ada yang masuk. Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5%. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten kota seperti apa," katanya di Bandung, Selasa (16/12/2024).
Menurutnya, dalam penetapan UMK dewan pengupahan harus memperhatikan aturan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Memang harus memenuhi persyaratan kan, sektor-sektor harus memenuhi persyaratan, baik risiko dan sebagainya, jadi perhatikan aturan-aturannya, sudah ada panduan itu," katanya.
Saat disinggung soal Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK di atas 6,5%, Bey meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
Baca Juga
"Ya, nanti kita lihat. Jangan berandai-andai," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5% melalui keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024.
Kenaikan UMP 6,5% tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto memastikan bakal mengawal Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Penjabat Gubernur Jabar.