Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

27 Kabupaten/Kota Belum Ada yang Setor UMK 2025 ke Pemprov Jabar

Pemprov Jabar masih menunggu pengajuan hasil dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pengajuan hasil dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan sampai hari ini belum ada satupun dari 27 Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK 2025. 

"Belum ada yang masuk. Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5%. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten kota seperti apa," katanya di Bandung, Selasa (16/12/2024). 

Menurutnya, dalam penetapan UMK dewan pengupahan harus memperhatikan aturan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Memang harus memenuhi persyaratan kan, sektor-sektor harus memenuhi persyaratan, baik risiko dan sebagainya, jadi perhatikan aturan-aturannya, sudah ada panduan itu," katanya. 

Saat disinggung soal Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK di atas 6,5%, Bey meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

"Ya, nanti kita lihat. Jangan berandai-andai," ujarnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5% melalui keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024.

Kenaikan UMP 6,5% tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto memastikan bakal mengawal Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Penjabat Gubernur Jabar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper