Bisnis.com, BANDUNG--Warga Jawa Barat yang memiliki hak pilih akan mencoblos dua surat suara yaitu Pilgub Jabar dan Pilkada kabupaten dan kota masing-masing di Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan ketentuan KPU, masyarakat bisa mempersiapkan terlebih dahulu dengan mengetahui lokasi pencoblosan yang akan digelar pada Selasa (27/11/2024) besok.
TPS terdekat di area rumah. Petugas sudah mengirimkan langsung dalam bentuk formulir Model C-Pemberitahuan KPU. Nantinya, formulir itu harus dibawa bersama KTP saat datang ke TPS.
Adapun waktu pencoblosan di TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB waktu setempat. Pemilih diharapkan datang di antara jam-jam tersebut. Masyarakat diminta datang tepat waktu.
Ketentuan ini tidak hanya untuk masyarakat yang masuk dalam DPT, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih tambahan juga bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup. Dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Kemudian, masyarakat yang datang ke TPS harus melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk menunjukkan undangan memilih dan e-KTP sebagai bukti identitas. Setelah itu, petugas kemudian akan mencocokkan identitas pemilih dengan daftar pemilih yang ada.
Baca Juga
Kemudian, usai identitas diverifikasi, pemilih diminta mengisi daftar hadir sebagai bukti telah mengikuti pemungutan suara. Selanjutnya menunggu giliran sampai namanya dipanggil oleh petugas KPPS.
Usai antri dan mendapatkan giliran mencoblos, pemilih akan diberikan surat suara yang berbeda sesuai dengan jenis pemilihan di wilayah. Pada Pilkada 2024, ada tiga jenis surat suara dengan warna yang berbeda, yang masing-masing mewakili tingkat pemerintahan yang berbeda.
Merah marun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Biru muda untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Hijau tosca untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilih harus mengecek juga apakah surat suara dalam kondisi rusak atau tidak. Selain itu, harus ada tanda tangan dari ketua KPPS, dan belum tercoblos. Surat suara yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS untuk memastikan keabsahannya.
Kemudian, pemilih akan diarahkan ke bilik suara dan bisa langsung memilih dengan menggunakan paku yang sudah disediakan. Ingat coblos satu kali saja pada kolom yang tersedia di surat suara, selain itu pemilih bisa mencoblos di kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.
Hal ini harus diperhatikan agar surat suara lain yang tercoblos tetap sah. Setelah itu langsung melipat dan memasukan ke kotak suara yang sudah disediakan.
Kemudian, pemilih bisa langsung mencelupkan jari di tinta ungu sebagai bukti sah telah menggunakan hak pilih. Hasil perhitungan suara lewat quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 sore.
Jawa Barat merupakan Provinsi dengan jumlah DPT terbesar di Indonesia, yaitu 35.925.960 pemilih yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS sebanyak 73.862 TPS.