Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.851 Lembar Surat Suara di Kota Cirebon Dimusnahkan, Kenapa?

Sebanyak 1.851 lembar surat suara dimusnahkan oleh penyelenggara pemilu dalam rangka menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon, Jawa Barat.
1.851 Lembar Surat Suara di Kota Cirebon Dimusnahkan/Bisnis.com - Hakim Baihaqi
1.851 Lembar Surat Suara di Kota Cirebon Dimusnahkan/Bisnis.com - Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON- Sebanyak 1.851 lembar surat suara dimusnahkan oleh penyelenggara pemilu dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pantauan di lapangan, pemusnahan surat suara dilakukan di gudang logistik KPU Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai atau rusak.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.721 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, dengan rincian 1.417 lembar surat suara berlebih dan 304 lembar surat suara rusak. 

Sementara itu, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, sebanyak 130 lembar surat suara dimusnahkan, terdiri dari 61 lembar surat suara berlebih dan 69 lembar surat suara rusak.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, proses pemusnahan melibatkan pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan. 

"Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara berlebih dan rusak yang diperuntukkan untuk dua kategori pemilihan, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Mardeko, Selasa (26/11/2024).

Mardeko mengatakan, surat suara berlebih merupakan cadangan yang dicetak untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di tempat pemungutan suara (TPS). 

Sementara itu, surat suara rusak diakibatkan oleh kesalahan pencetakan, kerusakan fisik, atau cacat lainnya yang tidak memenuhi standar.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas proses pemilu. Surat suara yang dimusnahkan sudah dipastikan tidak memengaruhi jumlah surat suara yang telah disiapkan untuk pemungutan suara," ujar Ketua KPU.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi. Penyelenggara berharap langkah ini dapat memberikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada yang bersih dan kredibel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper