Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Usut Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Cirebon

Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan.

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (17/11/2024), polisi mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kilogram pupuk subsidi jenis NPK Ponska, uang tunai Rp450.000, dan sejumlah dokumen pembelian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan seorang petani berinisial TR.

“Awalnya kami menerima curhatan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan pupuk subsidi. Kami segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” kata Sumarni, Selasa (19/11/2024).

Menurut hasil penyelidikan, TR diketahui membeli pupuk subsidi dari agen resmi dengan harga yang sesuai aturan. Namun, ia mengumpulkan pupuk tersebut di gudang pribadinya untuk dijual kembali kepada petani lain di luar kelompok tani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Dalam aksinya, TR bahkan memanfaatkan data istri dan keponakannya untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi lebih banyak dari yang seharusnya.

“Pelaku membeli pupuk subsidi dari agen resmi, kemudian mempool-nya di gudang pribadi. Setelah itu, pupuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi kepada petani yang membutuhkan,” kata Sumarni.

Motif dan Keuntungan Pelaku

TR mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua bulan terakhir. Dari setiap kilogram pupuk yang dijual, ia meraup keuntungan Rp2.000. Meski terlihat kecil, keuntungan ini cukup signifikan mengingat jumlah pupuk yang berhasil ia kumpulkan dan distribusikan kembali secara ilegal.

“Keuntungan yang didapat pelaku dari penjualan pupuk ini mencapai Rp2.000 per kilogram. Praktik ini tidak hanya merugikan petani lain, tetapi juga mengganggu distribusi pupuk subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tambahnya.

Pupuk subsidi, yang seharusnya menjadi solusi untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, justru menjadi objek penyalahgunaan.

Praktik semacam ini tidak hanya berdampak pada ketersediaan pupuk bagi petani yang berhak, tetapi juga mengancam stabilitas harga di pasar.

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, TR kini dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau Pasal 1 sub E3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 34 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Ancaman hukumannya berat karena pelaku tidak hanya melanggar aturan distribusi pupuk subsidi, tetapi juga melibatkan manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Cirebon juga menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi di wilayah Cirebon. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,” ungkap Sumarni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper