Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bandung Diminta Serius Bidik Potensi Investasi Sektor Ekraf

Ekonomi kreatif harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung mengingat sudah adanya payung hukum peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung diminta untuk membidik investasi di sektor ekonomi kreatif guna mendongkrak penanaman modal yang saat ini banyak mengarah pada pembangunan horeka (hotel, restoran dan kafe).

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan industri atau ekonomi kreatif harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung mengingat sudah adanya payung hukum peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Asep mengungkapkan pihaknya terus mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi.

Menurutnya sejauh ini ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas, karena di mata investor yang sering terbesit untuk menanamkan modal adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri. 

"Dan di Bandung investasi penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit," jelas Asep, Kamis (7/11/2024).

Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, maka pihaknya mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif, sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serius memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.  

"Yang layak  diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan penanaman modal harus didorong ke ekonomi kreatif," ungkap Asep. 

Menuurutnya dalam Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.

Peta investasi merupakan pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan, dimana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut.  

“Dan usulan pansus dan masuk dalam poin khusus, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper