Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: 4 Paslon Pilgub Jabar Penuhi Syarat, dari Dedi Mulyadi, Ilham Habibie, hingga Gita KDI

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja akan berlaga di Pilgub Jabar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia. / Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia. / Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat memenuhi syarat administrasi untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Keempat bakal paslon tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.

"Sesuai tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Dan pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu," kata Hedi, Senin (16/9/2024).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring datang ke kantor KPU Jabar.

Dijelaskan Hedi, bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan. 

Kemudian mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 

"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15—18 September 2024," ujarnya.

Selanjutnya, KPU Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, 22 September 2024 KPU akan menetapan paslon. 

"Sedangkan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon gubernur dan wakilnya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper