Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan 4 Bapaslon Pilgub Jabar Lolos Tes Kesehatan

KPU Provinsi Jawa Barat memastikan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur lolos tes kesehatan.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kedua kiri)
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kedua kiri)

Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur lolos tes kesehatan. 

Seluruh calon dinyatakan mampu dalam mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2024.

Adapun empat Bapaslon yang dinyatakan lolos ini yaitu, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gita KDI, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. 

"Terkait dengan hasil pemeriksaan, semua 4 bapaslon dinyatakan mampu melaksanakan tugasnya, jadi tidak ada masalah terkait kesehatan," ujar Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, dikutip Jumat (7/9/2024).

Empat Bapaslon Pilgub Jabar menjalani pemeriksaan tes kesehatan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Semuanya menjalani tes secara jasmani dan rohani secara bergantian di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Meski sudah dinyatakan lolos, Ummi memastikan ada beberapa catatan dari tim dokter RSHS. 

"Semuanya dari empat bakal pasangan calon itu dalam bahasanya mampu. Tapi ada beberapa catatan-catatan yang itu menjadi pertimbangan sehingga dari tim kesehatan juga menyimpulkan itu mampu," jelasnya. 

Disinggung soal kondisi kesehatan fisik seperti jantung dan beberapa hal lainnya, pihaknya memastikan, semua catatan dari dokter ini bukan soal kesehatan jantung saja. Ada hal lain yang kemudian turut diberikan obat. 

"Catatan-catatan saja, misalkan harus ada tindaklanjut pengobatan tapi secara keseluruhan item semua bakal calon dinyatakan mampu," katanya. 

Ummi menjelaskan, tes kesehatan bukan hanya satu-satunya syarat wajib yang harus ditempuh para Bapaslon untuk nantinya dinyatakan sebagai calon tetap di Pilgub Jabar. Dia memastikan, ada beberapa syarat administrasi yang turut dipenuhi. 

Dalam hal ini, semua Bapaslon masih belum memenuhi persyaratan, dan diminta dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan. 

"Nah terkait dengan dokumen, kami juga sudah memberikan kekurangan-kekurangan yang harus segera dilengkapi. Karena sesuai dengan tahapan masih ada waktu perbaikan sampai 8 September 2024," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper