Bisnis.com, KUNINGAN - Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui tembakau Paliken dan Molegeden merupakan varietas lokal asli dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan pengakuan tersebut memungkinkan Kuningan untuk mempromosikan tembakau lokalnya di pasar domestik dan internasional, serta menjamin kualitas dan keaslian varietas tersebut.
Selain itu, penetapan ini juga melindungi dua varietas tembakau dari klaim pihak luar. Dengan perlindungan hukum yang ada, masyarakat Kuningan diharapkan dapat memperkuat industri tembakau lokal.
"Tembakau Kuningan dikenal dengan kualitas rajangan yang halus dan sertifikasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertanian berkelanjutan," kata Wahyu, Senin (2/9/2024).
Selain itu, kata Wahyu, pemerintah daerah pun berencana mendaftarkan beberapa varietas tanaman lainnya untuk melindungi kekayaan di Kuningan.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi tembakau basah di Kabupaten Kuningan hingga Agustus 2024 mencapai 1.650 ton dengan produktivitas lahan sekitar 11 ton per hektare.
Baca Juga
Bea Cukai Cirebon mendorong penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kuningan bisa mensejahterakan petani tembakau maupun buruh pabrik rokok.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon Mei Hari Sumarna mengatakan program yang bersumber dari dana tersebut harus tepat sasaran.
"Harus tepat sasaran supaya mereka bisa meningkatkan kesejahteraan dan ekonominya," kata Mei.
Mei menyebutkan penggunaan DBHCHT bisa pula digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau melalui pelatihan, penanganan panen dan pascapanen, inovasi teknis, dukungan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan program DBHCHT, diharapkan petani tembakau di Kabupaten Kuningan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” katanya.