Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Warung Kelontong di Cirebon

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, CIREBON - Petugas gabungan melakukan razia pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8/2024). Dalam razia tersebut, sebanyak 209.380 batang rokok ilegal berhasil disita.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan operasi kali ini dilakukan di Kecamatan Talun. Satu toko kelontong menjadi sasaran lantaran menjadi menyimpan puluhan dus rokok ilegal.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan menemukan sejumlah toko yang menjual rokok tanpa izin resmi. Ini sangat merugikan negara karena pajak tidak masuk ke kas negara," kata Imam, Rabu (28/8/2024).

Imam mengatakan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga telah mengamankan pemilik toko yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini untuk diperiksa lebih lanjut.

"Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya toko atau pihak yang menjual rokok ilegal," kata Imam.

Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C menyebutkan Kabupaten Cirebon menjadi salah satu jalur utama distribusi rokok ilegal yang berasal dari arah Jawa Timur. Rokok-rokok ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai kota di wilayah Jawa Barat hingga ke Sumatra. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna mengatakan, kondisi ini menempatkan Kabupaten Cirebon dalam sorotan sebagai pusat transit dan peredaran barang ilegal tersebut.

Menurut Mei, Kabupaten Cirebon memiliki posisi strategis di jalur pantura, sehingga menjadi titik transit yang ideal bagi para penyelundup untuk mengalirkan rokok ilegal ke pasar lebih luas.

Berdasarkan data Bea Cukai Tipe Madya Cirebon, sepanjang 2024 sudah merampas sekira 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp8 miliar. Jutaan batang itu didapatkan di wilayah Ciayumajakuning.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper