Bisnis.com, CIREBON - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C menyebutkan Kabupaten Cirebon menjadi salah satu jalur utama distribusi rokok ilegal yang berasal dari arah Jawa Timur. Rokok ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai kota di wilayah Jawa Barat hingga ke Sumatra.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna mengatakan kondisi ini menempatkan Kabupaten Cirebon dalam sorotan sebagai pusat transit dan peredaran barang ilegal tersebut.
Menurut Mei, Kabupaten Cirebon memiliki posisi strategis di jalur pantura, sehingga menjadi titik transit yang ideal bagi para penyelundup untuk mengalirkan rokok ilegal ke pasar lebih luas.
"Modus yang digunakan para penyelundup rokok ilegal ini semakin sulit dilacak. Berbagai cara digunakan, mulai dari menyamarkan barang dalam pengiriman resmi hingga menggunakan jalur distribusi nonkonvensional," kata Mei, Rabu (21/8/2024).
"Pengiriman seringkali dilakukan di malam hari atau dini hari ketika pengawasan sedikit lebih longgar. Para pelaku juga kerap mengubah rute secara berkala untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang," sambungnya.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) berpotensi terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan persaingan tidak sehat industri rokok.
Baca Juga
Berdasarkan data Bea Cukai Tipe Madya Cirebon, sepanjang 2024 sudah merampas sekira 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp8 miliar. Jutaan batang itu didapatkan di wilayah Ciayumajakuning.
Mei mengatakan, setiap tahun pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara.
Namun, di sisi lain kebijakan ini memunculkan permasalahan baru, yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar. Kenaikan harga rokok legal membuat produk rokok menjadi lebih mahal, sehingga mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
"Rokok ilegal ini biasanya tidak memenuhi standar kesehatan, tidak membayar cukai, dan sering kali diproduksi dengan bahan baku berkualitas rendah," kata Mei.