Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Jabar Rilis Tarif Baru Ojol, Minta Aplikator Menyesuaikan

Penyesuaian tarif berlaku tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan usulan dari pihak angkutan sewa khusus pada 27 Juni 2024 lalu
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menerbitkan tarif baru bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online.

Keputusan tarif tersebut tercantum dalam surat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan pada tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A Koswara. Surat tersebut mengenai penyesuaian tarif berlaku bagi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi baik kendaraan roda 4 dan roda 2 di Jawa Barat.

Didalamnya terdapat ketetapan tarif berlaku untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp5.000/km dan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp2.600/km.

Koswara menyampaikan bahwa penyesuaian tarif berlaku tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan usulan dari pihak angkutan sewa khusus pada 27 Juni 2024 lalu di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

“Setelah kita adakan fasilitasi dan mediasi, pihak ASK memberikan usulan untuk tarif berlaku. Sesuai dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus bahwa ASK yang menetapkan tarif,” katanya, Senin (26/8/2024).

Adapun usulan perubahan tarif ini dikarenakan pihak angkutan sewa khusus merasa bahwa tarif batas bawah yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Hubdat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

Hal ini menurut Koswara diakibatkan oleh terjadinya lonjakan biaya operasional kendaraan apabila dibandingkan dengan saat Perdirjen tersebut mulai ditetapkan. Sebagai contoh pada komponen bahanbakar kendaraan jenis pertalite tahun 2018 sebesar Rp7.600/liter yang kemudian pada 2024 menjadi Rp10.000/liter.

“Dengan meningkatnya biaya operasional kendaraan yang tidak dibarengi perubahan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus dapat menyebabkan pengurangan tingkat perekonomian para mitra angkutan sewa khusus,” tuturnya.

Kondisi tersebut juga semakin diperparah dengan penerapan tarif berlaku berdasarkan tarif bawah yang dibarengi dengan promosi dari aplikator. Serangkaian upaya fasilitasi dan mediasi antara para mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Salah satu usulannya adalah mendorong Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa khusus sehingga ketentuannya relevan untuk diterapkan pada saat ini.

“Selain itu juga, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memfasilitasi dan memediasi mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator supaya dapat menyepakati tarif yang diberlakukan per kilometernya,” katanya.

Hanya saja saat ini kesepakatan tarif berlaku tersebut belum dapat dilaksanakan. Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat meminta para aplikator agar dapat mematuhi dan melaksanakan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan tanggal 23 Agustus 2024 hal Penerapan Tarif berlaku bagi Angkutan Sewa Khusus Roda 2 dan Roda 4 yang Menggunakan Aplikasi di Wilayah Jawa Barat.

“Surat penyesuaian ini akan dilakukan evaluasi secara berkala dan berlaku sampai dengan terdapat peraturan perundangan yang terbaru sesuai hasil kajian yang saat ini sedang berproses,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper