Bisnis.com, BANDUNG - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, tepatnya di depan Gedung Sate pada Selasa (25/6/2024).
Mereka menolak tarif murah yang dianggap tidak layak dan mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan aplikasi agar menaikkan tarif.
Gomies, koordinator lapangan unjuk rasa yang juga telah menjadi pengemudi ojol sejak 2015, menyampaikan keluh kesahnya.
"Tarif hemat sekarang sudah menyiksa para driver, hanya Rp15.400 untuk driver mobil, dan untuk motor lebih rendah lagi. Dengan tarif seperti itu, kami tidak bisa membawa pulang apa pun. Yang diuntungkan hanya aplikator, sementara driver dirugikan," ujarnya tegas.
Dedi, salah satu pengemudi ojol, juga mengutarakan harapannya agar kesejahteraan driver online diperhatikan oleh aplikator dan pemerintah. "Kami sebagai driver online tolong disejahterakan!" pintanya.
Dedi menyoroti ketidakseimbangan antara tarif yang diberikan dengan pengeluaran harian mereka.
Baca Juga
"Tarif ongkos itu terlalu murah, tidak sebanding dengan bensin, tenaga, waktu, dan lainnya. Tolong kabulkan tuntutan kami," ujarnya.
Hasil kopdargab (kopi darat gabungan) seluruh komunitas ojol di Bandung Raya, yang dihadiri oleh 75 ketua komunitas, juga mendukung tuntutan tersebut.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain kenaikan tarif dasar dari Rp2.000 per km menjadi Rp2.600 per km, algoritme orderan harus konsisten dan seimbang untuk driver, serta pembatasan jumlah aplikasi di kota Bandung.
Yulinda Rambing, penanggung jawab aksi, menambahkan bahwa pengemudi taksi online hanya menerima Rp2.500 per kilometer dari tarif dasar Rp3.500, sementara pengendara ojol hanya menerima Rp1.500 per kilometer dari tarif dasar Rp2.500.
"Harga tarif dasar Rp3.500 itu belum dipotong sampai 30%. Ketika sampai ke tangan driver, hanya tersisa Rp2.500 per kilometer untuk kendaraan roda empat," jelasnya.
Lebih lanjut, Yulinda menekankan bahwa tarif rendah ini sangat merugikan para pengemudi. Para pwngemudi ojol mendorong pemerintah untuk memanggil pihak aplikator dan memastikan pihak aplikator mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif.
Menurut Yulinda, tarif bawah dan atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus harus dipatuhi oleh aplikator.
"Kami berharap pihak aplikator mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif bawah dan atas," tambahnya.
Aksi demonstrasi ini diikuti oleh sekitar 3.000 pengemudi ojol dari 80 komunitas di Kota Bandung dan beberapa daerah sekitar.
Para pengemudi ojol dan taksi online yang berunjuk rasa berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikasi, sehingga tarif yang diberlakukan bisa lebih manusiawi dan sesuai dengan biaya operasional mereka.
(Dini Putri Rahmayanti)