Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Jabar Colek Wajib Pajak yang Menunggak via Whatsapp

Apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada wajib pajak mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor

Pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomor 0811-2230-1818. Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang. 

Lalu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan  bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi. 

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” kata Dedi Taufik, Senin (19/8/2024).

“Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” dia melanjutkan.

Menurutnya, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut.

“Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper