Bisnis.com, CIREBON - Badan Pusat Stastistik (BPS) menyebutkan sebanyak 21,22% rumah di Kabupaten Cirebon tidak layak huni.
Berdasarkan catatan BPS, indikator tidak layak huni ada empat indikator, yakni, ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum dan memiliki akses sanitasi layak.
Bila satu dari empat indikator pada suatu rumah tidak memenuhi syarat maka bisa dikatakan rumah tersebut tidak layak huni.
Kepala BPS Jawa Barat Marsudijono mengatakan meskipun begitu, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam tiga besar dengan jumlah rumah tidak layak huni paling rendah di Jawa Barat bersama Indramayu dan Subang.
Sementara, daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni paling tinggi di Jawa Barat adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
"Apabila diperhatikan lebih lanjut, untuk Kota Sukabumi dalam dua tahun terakhir angka rumah layak huninya selalu berada di tiga terendah, maka perlu adanya perhatian khusus untuk Kota Sukabumi," kata Marsudijono dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menargetkan perbaikan 272 rumah tidak layak huni (rutilahu) pada 2024.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Adil Prayitno mengatakan perbaikan ratusan rumah tersebut bakal menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024.
"Selain menggunakan APBD, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian PUPR," kata Adil.
Adil menyebutkan, berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019-2024, pemerintah menargetkan perbaikan rutilahu sebanyak 8.000 unit.
Hingga akhir 2023, lanjut Adil, pembangunan tersebut sudah direalisasikan sekira 6.000 unit yang menyebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
"Paling besar dari APBD Kabupaten Cirebon tahun 2021 yaitu 750 unit. Sedangkan tahun 2023 kemarin dari APBD Kabupaten Cirebon 449 unit. Setiap tahunnya turun," kata Adil.
Pihaknya kepada warga di Kabupaten Cirebon yang memiliki atau melihat rutilahu untuk mengusulkan kepada masing-masing pemerintah desa.
Nantinya, pemerintah desa bisa mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). "Segera usulkan, supaya target lima tahunan ini mampu tercapai. Rutilahu ini merata," kata Adil.