Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaswita Bangun Bianglala di Puncak Tanpa Izin, Sekda Jabar: BUMD Harus Beri Contoh

Wisata bianglala berada di Kampung Pensiunan Kabupaten Bogor. Pembangunan berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT PTPN bekerja sama dengan PT Jaswita.
Sekda Jabar Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman

Bisnis.com, BANDUNG--Pembangunan wahana bianglala oleh BUMD PT Jaswita ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bogor karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan pihaknya baru mendapatkan kabar tersebut dari media. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terkait status perizinan pihak Jaswita.

“Saya baru tahu, nanti kami akan kroscek. Tentu ke BUMD yang bersangkutan, terkait wahana yang disampaikan. Kami akan cek ricek juga ke Pemerintah Kabupaten Bogor seperti apa," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya jika dari hasil pemeriksaan benar adanya Jaswita tidak mengantongi izin maka pihaknya sepakat wahana tersebut harus dihentikan dan diurus perizinannya. "Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya,” ujarnya.

Herman menilai BUMD selaku badan usaha milik pemerintah daerah sejatinya harus memberikan contoh baik bagi masyarakat. Menurutnya dengan kejadian ini, mencoreng pemerintah karena tidak taat regulasi. 

Sementara satu sisi, pemerintah selalu mendorong supaya masyarakat menaati peraturan. Sekda meminta jika terbukti Jaswita Jabar melanggar perizinan, dapat menjadi pelajaran BUMD lain untuk tidak melakukan hal serupa kala membangun usaha.

“Apalagi BUMD, milik Pemda harus memberikan contoh. Harus memberikan contoh BUMD, agar dunia usaha yang lainnya taat aturan supaya kegiatan usahanya berkah kalau ikuti aturan,” katanya.

Dukungan Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor, dalam penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak, termasuk menertibkan bangunan tak berizin sebelumnya sudah disampaikan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Menurut Bey, selama penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan maka Pemprov Jabar akan selalu mendukung, termasuk menghentikan pembangunan kawasan wisata yang dibangun oleh BUMD Jawa Barat.

"Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas," katanya.

Diketahui, objek wisata itu berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pembangunan berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bekerja sama dengan PT Jaswita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper