Bisnis.com, BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengungkap peristiwa sopir truk atau angkutan khusus tambang nakal yang kembali menewaskan dua korban jiwa.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa truk pengangkut material tambang yang beroperasi di luar jam operasional itu terlibat kecelakaan di tanjakan Cibokor, Leuwisadeng, Bogor, Ahad (7/1/2024) siang.
Menurut dia, petugas Dishub sudah meminta sopir truk tersebut untuk memutar arah karena beroperasi di luar aturan, tapi larangan tidak diindahkan hingga kecelakaan tak terelakkan.
Truk berisi muatan kerikil itu menabrak tiang listrik saat menuruni tanjakan sekitar pukul 10.20 WIB, hingga menewaskan pengendara sepeda motor.
"Dia (sopir truk) melintas di luar jam operasional. Sudah kami ingatkan dan di lapangan pun teman-teman Dishub sudah memutar balik kendaraan di luar jam operasional, tapi ternyata tidak diterima (oleh sopir)," kata Dadang, Senin (8/1/2024).
Selain menewaskan dua pengendara motor, peristiwa tersebut juga menyebabkan dua pemotor lainnya mengalami kondisi kritis.
Baca Juga
Berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dadang pun mengingatkan kepada para sopir truk untuk menaati aturan sesuai dengan Perbup jam operasional truk tambang. Sebab selain untuk mengatur jalannya lalu lintas, hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya korban kecelakaan.
"Jadi kami minta sopir truk tambang untuk ikut aturan main terkait jam operasional yang telah disepakati bersama," kata Dadang.*