Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Tambang Parung Panjang Langgar Jam Operasional, Penertiban Masih Lemah

Bey Triadi Machmudin mengatakan penertiban angkutan tambang di Parung Panjang pihaknya sudah mulai menemukan sejumlah akar persoalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mencari jalan keluar guna mengatasi ulah truk tambang di wilayah Parung Panjang yang tidak mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Bupati Bogor. 

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan penertiban angkutan tambang di Parung Panjang pihaknya sudah mulai menemukan sejumlah akar persoalan.

“Parung Panjang ini kami masih melakukan rapat terus, tapi sudah ada masalahnya dimana. Jadi pertama, di masalah kedisiplinan petugas. Jadi harusnya disepakati jam 22 sampai 5 [pagi],” katanya dikutip Rabu (20/12/2023).

Persoalan lain adalah tak adanya kantung parkir yang membuat truk-truk tambang parkir sembarangan di ruas jalan. Kemudian, ditemukannya pengemudi yang tidak sesuai dengan umur dan kemampuan.

“Juga harus ada kantung parkir, JPU termasuk pengemudi truk harus sesuai dengan umurnya, sesuai dengan kemampuannya dan ada beberapa kami masih merapatkan,” katanya.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Provinsi Banten karena urusan operasional truk tambang bisa berjalan baik di wilayah Tanggerang Selatan. Bey berharap dari koordinasi ini bisa melahirkan solusi dalam waktu dekat.

“Terutama dengan Provinsi Banten, jadi harusnya minggu ini atau paling lambat minggu depan harus sudah ada keputusan yang jelas dan disepakati bersama,” katanya. 

Nantinya keputusan bersama ini mesti dipatuhi oleh pengusaha angkutan tambang dan pemilik ijin usaha pertambangan di wilayah Parung Panjang. Menurutnya keputusan ini harus diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Di Kabupaten Tangsel, Tangerang itu sudah disiplin untuk penerapan aturan. Provinsi Jawa Barat yang belum. Kita akan bentuk tim satgas, termasuk saber pungli disitu," jelasnya.

Bey juga memastikan ketegasan penegakan aturan akan dikaji hingga rencana pencabutan ijin usaha bagi pengusaha angkutan tambang. Menurutnya pengusaha harus memastikan bahwa truk tidak melebihi kapasitas dan beroperasi sesuai aturan agar tidak merusak jalan dan ketertiban pengguna jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper