Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampaikan Rancangan KUAPPAS 2025, Bey Akui PAD Tahun Depan Bakal Turun

Bey memastikan berbagai fokus pembangunan dan proyek strategis Jabar tahun depan akan terus berjalan, antara lain seperti program kemiskinan, zero new stunting.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan KUA/PPAS 2025 tidak bisa lepas dari besar kecil volume PAD. Pada 2025, katanya, PAD mengalami sedikit penurunan. 

Meski turun, Bey memastikan berbagai fokus pembangunan dan proyek strategis Jabar tahun depan akan terus berjalan, seperti menurunkan angka kemiskinan, zero new stunting, peningkatan SDM dan infrastruktur.

"Fokus untuk tahun depan itu menurunkan angka kemiskinan, stunting, peningkatan SDM dan infrastruktur, salah satunya TPPAS Legoknangka. Intinya program-program itu harus kita capai," katanya, dikutip Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2023 telah disahkan menjadi peraturan daerah. 

Penandatanganan Ranperda P2APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pekan lalu.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Penjabat Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar.

"Alhamdulillah diterima, tadi ada catatan-catatan yang sebenarnya masih sama dengan catatan kami. Jadi sama semangatnya untuk memajukan Jabar," ujar Bey.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, yang telah melakukan pencermatan, penajaman dan perbaikan terhadap Raperda P2APBD tahun 2023," kata Bey. 

Bey Machmudin juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Ranperda P2APBD 2023, sehingga dapat disetujui bersama.

"Saya sangat apresiasi semua unsur perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini," katanya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi perda yang baru disahkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper