Bisnis.com, GARUT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah online kepada pemerintah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Muhamad Rahman mengatakan sertifikat tersebut diberikan sebagai tanda penyelesaian tahap pembebasan lahan terdampak proyek Tol Getaci, salah satunya Desa Talagasari di Kecamatan Kadungora.
"Kami serahkan sertifikat elektronik untuk hak pakai atas nama pemerintah, yang sudah 100% rampung UGR-nya baru Desa Talagasari," kata Rahman, Senin (1/7/2024).
Rahman mengatakan penyerahan sertifikat elektronik diharapkan memudahkan pengelolaan administrasi tanah secara digital, namun tetap meningkatkan keamanan dan keakuratan data terkait kepemilikan tanah.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama ke sertifikat elektronik bisa langsung mendatangi Kantor BPN Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
"Masyarakat bisa langsung mengajukan sertifikat elektronik, meskipun belum launching. Sertifikat ini mudah dan lebih aman," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR mengklaim, pembayaran uang ganti rugi untuk pembangunan Tol Getaci sudah 25%.
Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Ditjen Bina Marga, Asih Nirbiyanti mengatakan proses pembayaran ganti rugi masih dilakukan di wilayah terdampak yang berada di Kabupaten Garut.
"Semuanya sudah selesai inventarisir, sisanya tinggal menunggu giliran musyarawah dan pembayaran," kata Asih.
Jalan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini pada awalnya dicanangkan akan melintas di dua provinsi yakni Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km.