Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Kembali Mewabah di Kabupaten Cirebon, Pemda Klaim Mampu Kendalikan

Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Cirebon diklaim dapat dikendalikan menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1445 H.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengklaim penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Cirebon dapat dikendalikan menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1445 H.

Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan dalam upaya mencegah penyebaran PMK, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi peternakan. Dalam pemeriksaan itu peternak diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Ia pun memastikan, seluruh hewan ternak didistribusikan kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak disembelih.

"Dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon masih mengawasi terkait PMK, pola penanganan sudah dilakukan," kata Wahyu saat ditemui di Desa Kubang, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/6/2024).

Jumlah sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Cirebon bertambah menjadi 32 ekor.

Sub Koordinator Ternak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Herman Syaiful Bahri mengatakan, jumlah sapi yang terkena PMK pada pekan lalu sebanyak 25 ekor. "Sebanyak 32 ekor masih dalam kondisi sakit. Beberapa hari lalu sudah ada 12 ekor sapi yang sembuh," kata Herman.

Dalam upaya mengantisipasi PMK mewabah di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).

"Aturan harus dipakai supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki Hari Raya Iduladha," kata Herman.

PMK diketahui telah menjangkiti hewan ternak, terutama sapi, di beberapa daerah di Indonesia. Secara umum, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.

Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper