Bisnis.com, CIREBON - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memperketat atura setiap orang yang membawa hewan ternak ke Kabupaten Cirebon wajib melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Sub Koordinator Ternak Distan Kabupaten Cirebon, Herman Syaiful Bahri mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Menjelang Hari Raya Iduladha, kata Herman, Kabupaten Cirebon selalu didatangi banyak penjual hewan ternak dari luar daerah. Sebagian besar dari mereka tidak pernah membawa SKKH.
"Kami akan pantau jangan sampai ada ada pedagang yang tidak memiliki SKKH. Bukannya kami melarang, tapi ini untuk kebaikan bersama," kata Herman di Kabupaten Cirebon, Jumat (24/5/2024).
Herman mengatakan, pihaknya bakal mendatangi lokasi pedagang berjualan dan memeriksa hewan kurban yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya, kata Herman, sudah merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan PMK di tingkat pedagang dan peternak dan cara pemotongan hewan kurban.
Baca Juga
"Dalam upaya menjaga kelayakan hewan kurban, kami juga sudah melatih puluhan juru sembelih supaya tahu juga mana yang layak atau tidak," katanya.
Distan Kabupaten Cirebon menemukan 25 ekor sapi di Kabupaten Cirebon terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Puluhan ekor hewan ternak tersebut menyebar di beberapa wilayah kecamatan. Hewan tersebut pun masih dalam kondisi sakit hingga Jumat (24/5/2024).
"Masih dalam tahap penanganan oleh tim kesehatan hewan. Mudah-mudahan segera membaik dan tidak menyebarkan ke hewan lainnya," kata Herman.
PMK diketahui telah menjangkiti hewan ternak, terutama sapi, di beberapa daerah di Indonesia. Secara umum, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Menyitir data Kementerian Kesehatan, PMK disebabkan oleh Apthovirus, keluarga picornaviridae.
Adapun, terdapat tujuh serotipe PMK yang telah diidentifikasi yaitu tipe Oise (O); Allemagne (A); German Strain (C); South African territories 1 (SAT 1); SAT 2; SAT 3; dan Asia 1. Tipe O, A, C, SAT 1, SAT 2, SAT 3 dan Asia 1 tersebut yang secara imunologis berbeda satu sama lain.
Hewan peka terhadap PMK adalah hewan berkuku genap/belah, yaitu jenis ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, rusa), babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, menjangan, jerapah dan gajah.
Secara infeksi buatan PMK juga dapat ditularkan kepada tikus, marmut, kelinci, hamster, ayam dan beberapa jenis hewan liar akan tetapi tidak memegang peranan penting dalam penyebaran PMK di alam.