Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perusahaan di Kabupaten Cirebon Tidak Bayar THR

Disnakertrans Kabupaten Cirebon menyebutkan dua perusahaan di Kabupaten Cirebon tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Ilustrasi THR/Dok Freepik
Ilustrasi THR/Dok Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon menyebutkan dua perusahaan di Kabupaten Cirebon tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan dua perusahaan tersebut mengabaikan Peraturan Kemenaker no 6 tahun 2016 yang berisi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor M/2/H.K/III/2024 tentang pelaksanaan pemberiaan THR keagamaan 2024 disebutkan, perusahaan wajib membayarkan uang tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan, kami menuntut perusahaan tetap membayarkan THR kepada pada pekerjanya," kata Novi saat ditemui dalam peringatan Hari Buruh di SOR Watubelah Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024).

Novi menyebutkan, jumlah aduan para pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR terus menurun setiap tahunnya. Menurutnya, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut terus meningkat.

"Aduan jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kami terus melakukan monitoring ke seluruh perusahaan untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban pengusaha untuk pekerjanya," kata Novi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, 285 aduan mengenai THR mengarah pada 168 perusahaan yang mana kini masih dalam proses tindaklanjut oleh Disnakertrans Jabar. 

Tercatat paling tinggi aduan ada pada Wilayah IV yang meliputi Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 54 perusahaan diadukan.

Kemudian Wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang 53 perusahaan, Wilayah I terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Depok sebanyak 39 perusahaan. 

Lalu Wilayah III meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sebanyak 17 perusahaan diadukan.

“Paling sedikit di Wilayah V (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar), lima perusahaan,” katanya.

Pihaknya menilai pada 2024 jumlah aduan sudah menurun signifikan ketimbang 2023, dimana tahun lalu ada 312 pengaduan mengenai THR. 

Mengenai 168 perusahaan yang diadukan, sejauh ini kata dia sudah 126 perusahaan ditindaklanjuti dan sisanya masih akan terus berproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper