Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, 285 aduan mengenai THR mengarah pada 168 perusahaan yang mana kini masih dalam proses tindaklanjut oleh Disnakertrans Jabar.
Tercatat paling tinggi aduan ada pada Wilayah IV yang meliputi Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 54 perusahaan diadukan.
Kemudian Wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang 53 perusahaan, Wilayah I terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Depok sebanyak 39 perusahaan.
Lalu Wilayah III meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sebanyak 17 perusahaan diadukan.
“Paling sedikit di Wilayah V (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar), lima perusahaan,” katanya dikutip Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Pihaknya menilai pada 2024 jumlah aduan sudah menurun signifikan ketimbang 2023, dimana tahun lalu ada 312 pengaduan mengenai THR.
Mengenai 168 perusahaan yang diadukan, sejauh ini kata dia sudah 126 perusahaan ditindaklanjuti dan sisanya masih akan terus berproses.
“Dari angka itu, adanya pelanggaran hanya ada delapan perusahaan. Lainnya tidak ada pelanggaran dan hanya dilakukan laporan hasil pemeriksaan atau LHP,” ucapnya.
Disnakertrans Jabar akan terus berupaya agar delapan perusahaan tersebut dapat segera membayarkan THR bagi para pekerjanya. “Ini masih proses, sampai mereka bayar dan itu baru kita anggap sudah selesai,” pungkasnya.