Bisnis.com, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meskipun adanya penetapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam sebagai tersangka korupsi.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan meskipun ada kasus tersebut.
“Saya ikut merasa prihatin atas permasalahan yang terjadi. Apalagi soal integritas adalah hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN. Termasuk di lingkup Pemda Majalengka juga," kata Dedi di Majalengka, Jumat (15/3/2024).
Dedi meminta, kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sebelum adanya putusan resmi dari pihak pengadilan.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Majalengka maupun Pemerintab Provinsi Jawa Barat.
“Kami berpesan bahwa ada tiga hal yang mesti dimiliki oleh ASN, yaitu kokoh pada integritas, melayani sepenuh hati dan profesional. Sebagai Pj, saya menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh prosedur hukum," kata Dedi.
Baca Juga
Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.
Kemudian, penetapan itu pun berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Praktik tersebut, kata Sri, dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah dimana yang bertindak selaku ketua adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku sekretarisnya tersangka INA,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dalam praktiknya, pihak ketiga dari PT PGA, Endang memberikan beberapa kali uang tunai kepada tersangka Irfan Nur Alam untuk mengkondisikan PT PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.
Sri menuturkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.