Bisnis.com, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi meyakini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka akan lolos dari jeratan hukum.
Karna menyebutkan, Irfan Nur Alam yang merupakan anak kandungnya ini tidak bersalah atas tuduhan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
"Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan," kata Karna di Majalengka, Jumat (15/3/2024).
Karna pun meminta, kepada seluruh pihak tidak berspekulasi atas permasalahan tersebut dan tetap menunggu proses yang masih berjalan.
"Kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya," kata Karna.
Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.
Kemudian, penetapan itu pun berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Praktik tersebut, kata Sri, dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah dimana yang bertindak selaku ketua adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku sekretarisnya tersangka INA,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dalam praktiknya, pihak ketiga dari PT PGA, Endang memberikan beberapa kali uang tunai kepada tersangka Irfan Nur Alam untuk mengkondisikan PT PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.
Sri menuturkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.