Bisnis.com, BANDUNG--3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat diberhentikan tidak hormat karena tercatat sebagai anggota partai politik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan ketiga ASN yang dipecat itu berprofesi sebagai guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten kota, namun mengaku lupa soal aturan netralitas ASN.
"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA Partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu (28/2/2024).
Selain tiga ASN yang dipecat secara tidak hormat, Sumana mengungkapkan, BKD Jawa Barat juga menemukan satu ASN melakukan pelanggaran dengan memposting salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Atas perbuat itu, kata dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.
"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," jelasnya.
Adapun hukuman sedang itu sendiri, dijelaskannya, bisa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
Baca Juga
Plh Asda III Setda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan mereka yang dipecat secara tidak hormat tidak akan mendapatkan hak pensiun.
"Mereka nggak dapat, karena diberhentikan tidak hormat. Kan sayang itu, tapi sekali lagi jumlahnya dikit," ujarnya.