Bisnis.com, CIREBON - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Anton Pitono mengatakan sejumlah rekomendasi kebijakan disiapkan untuk berupaya mengendalikan inflasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kebijakan tersebut di antaranya, mengantisipasi fenomena cuaca ekstrem; menyesuaikan pola tanam agar pasokan dapat tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak terjadi fluktuasi harga yang signifikan.
Kemudian, pelaksanaan operasi pasar murah terus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga pangan.
"Selain itu, rekomendasi agar hasil produksi pangan yang dihasilkan diutamakan untuk dapat memasok kebutuhan wilayah aglomerasi terlebih dahulu sebelum diimpor ke luar daerah melalui penguatan efektivitas KAD se-Ciayumajakuning," kata Anton, Rabu (21/2/2024).
Rekomendasi lainnya, membentuk pasar induk di Kabupaten Majalengka yang saat ini menjadi kota indeks harga konsumen (IHK). Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi volatilitas harga.
Selain itu, lanjut Anton, pertukaran data pasokan pangan se-Ciayumajakuning dilakukan agar ketersediaan pasokan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Baca Juga
"Rekomendasi terakhir adalah optimalisasi penggunaan bantuan tak terduga (BTT) dari APBD untuk pengendalian inflasi di masing-masing wilayah," kata Anton.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kota Cirebon, Jawa Barat mengalami inflasi sebesar 1,97% pada Januari 2024
Kepala BPS Kota Cirebon Aris Budiyanto mengatakan, pada Januari lalu beberapa kelompok menjadi penyumbang inflasi, di antaranyq, rokok putih mesin, sigaret kretek mesin, telur ayam, daging ayam ras, tomat, dan bawang putih.
Bulan lalu, ada 11 kelompok pengeluaran mengalami inflasi. Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi yaitu, pakaian dan alas kaki sebesar 1,19%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,27%; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,74%.
Kelompok kesehatan sebesar 0,61%; kelompok transportasi sebesar 0,43%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,45%.
Kemudian, kelompok pendidikan sebesar 1,42%; kelompok penyediaan omakanan dan minuman/restoran sebesar 0,83%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,83%.