Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 50.000 Limbah APK di Kota Bandung Dipilah, Sebagian Dikelola Sisanya Masuk TPA

Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan 48.984 buah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG— Selama dua hari ini, Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan 48.984 buah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menegaskan, penertiban APK ini akan dimaksimalkan hingga hari ini, Selasa (13/2/2024). Hal ini guna menjaga kondusivitas di masa tenang pemilu.

"Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari," ujar Bambang.

Merespon hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban APK masih terus berproses di seluruh kecamatan Kota Bandung.

"Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi sekitar 4-5 orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kita pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini," ucap Rasdian.

Ia menambahkan, hari ini tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar kota. Sehingga hari esok bisa dioptimalkan untuk menyisir area gang dan jalan kecil.

"Apabila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi, bisa komunikasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Proses penurunan APK ukuran besar tersebut akan dilakukan pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.

"Kita harus pastikan dulu jika limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK," papar Dudy.

Ia menambahkan, limbah APK yang sudah tak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu. Namun, ia mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.

"Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kita angkut ke TPA," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper