Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Alihkan Pengawasan Sejumlah BPR di Jabar ke Kantor Jabodebek dan Banten

Peralihan pengawasan sejumlah BPR ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memastikan operasional telah sesuai ketentuan.
Seremoni penyerahan pengawasan sejumlah BPR tersebut di Bandung, Kamis (25/1/2024)/Istimewa
Seremoni penyerahan pengawasan sejumlah BPR tersebut di Bandung, Kamis (25/1/2024)/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

Peralihan pengawasan sejumlah BPR ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini otoritas mendorong BPR untuk terus melakukan penguatan modal baik melalui konsolidasi atau merger. Diharapkan dari sekitar 1.600 BPR yang ada sekarang akan turun menjadi sekitar 1.000 BPR.

"Kami juga menyambut baik adanya peralihan pengawasan sejumlah BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi [Bodebek] ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten,” kata Dian dalam seremoni penyerahan pengawasan sejumlah BPR tersebut di Bandung, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (25/1/2024). 

Menurut Dian, peralihan pengawasan sejumlah BPR ini dilakukan dengan mempertimbangkan letak geografis kantor BPR yang lebih dekat ke Jakarta, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) guna memperkuat pengawasan BPR dan penguatan tata kelola OJK. 

Seluruh tugas pengawasan serta perizinan terhadap seluruh BPR di wilayah Bodebek akan dialihkan dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten terhitung sejak 1 Januari 2024.

Kegiatan serah terima ini dirangkaikan dengan kegiatan capacity building dengan tema “Performance Management to Increase Business Productivity“ yang diikuti oleh Pengurus BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek.

Pelaksanaan capacity building ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja BPR. Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono dan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen. 

Jumlah BPR Bodebek mengalami penurunan dari sebelumnya 124 BPR di 2016 menjadi 100 BPR di 2023. Penurunan jumlah BPR tersebut disebabkan adanya upaya-upaya pengawasan dalam penyehatan BPR.

Sebanyak 11 BPR melakukan aksi korporasi berupa penggabungan (merger), 3 BPR berpindah kantor pusat ke wilayah lain dan sebanyak 9 BPR ditutup (cabut izin usaha).

Selama Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan BPR di wilayah Bodebek, tercatat adanya peningkatan siginifikan pada aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). 

Per 31 Desember 2023, tercatat total aset BPR Bodebek sebesar Rp6,709 triliun, meningkat Rp1,506 triliun (29,31%) jika dibandingkan dalam 3 periode (tahun 2020) sebesar Rp5,203 triliun. 

Sementara itu, realisasi penyaluran kredit sebesar Rp4,828 triliun, meningkat sebesar Rp1,094 triliun (29,31%) jika dibandingkan 2020 sebesar Rp3,733 triliun dan penghimpunan DPK sebesar Rp4,054 triliun meningkat sebesar Rp982 miliar (31,98%) jika dibandingkan posisi 2020 sebesar Rp3,07 triliun.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang terbangun luar biasa dari seluruh BPR di wilayah Bodebek untuk dapat tumbuh berkembang bersama sehingga dapat menghadapi berbagai macam tantangan bersama OJK Provinsi Jawa Barat,” kata Indarto.

BPR di wilayah Bodebek diharapkan tetap menjaga kinerja positif dan terus melanjutkan upaya-upaya perbaikan kualitas kredit, terutama kredit restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 yang belum terselesaikan, melakukan penguatan pemodalan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum dan pemenuhan kelengkapan pegurus dalam rangka penguatan tata kelola BPR. 

OJK juga akan terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan di sektor jasa keuangan agar terbangun dan terimplementasi sistem pengawasan yang semakin efektif sehingga seluruh lembaga jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper