Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Machmudin Ikut Canangkan Gemapatas di Kabupaten Cirebon

Gemapatas merupakan bagian dari upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sampai saat ini terus berjalan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1/2024).

Bey mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sampai saat ini terus berjalan.

Menurut Bey, Gemapatas pun adalah bagian untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya menjaga atau mempetahankan tanda batas tanah yang dimiliki.

“Setiap tanah yang sudah dipatok dapat mempercepat proses PTSL,” kata Bey seusai melakukan simbolis pemasangan patok dan membagikan sertipikat tanah di Desa Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Setelah patok tanda patas dipasang, kata Bey, diharapkan mampu meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat. 

Berdasarkan informasi, Gemapatas diinisiasi oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pertama di Lapangan Doplang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tahun lalu.

Standar patok yang benar yaitu, terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang 50 cm dan bergaris tengah 5 cm. Untuk pemasangan, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm.

Sementara, patok atau tanda batas dapat disesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat sesuai eputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler