Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Sumedang Inventarisasi Kebutuhan Warga Terdampak Gempa

Pemerintah Kabupaten Sumedang menginventarisasi kebutuhan warga terdampak bencana gempa.
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman (tengah)
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman (tengah)

Bisnis.com, SUMEDANG-- Pemerintah Kabupaten Sumedang menginventarisasi kebutuhan warga terdampak bencana gempa

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat sebagai bagian persiapan verifikasi dan validasi data terkena dampak bencana. 

"Berdasarkan data di aplikasi SITABAH saat ini tercatat ada sekitar 1.005 rumah yang mengalami rusak," kata Herman, Rabu (3/1/2024). 

Meski demikian, ia meminta asesmen korban terdampak bencana dilakukan secara teliti untuk meminimalisasi oknum yang mengambil keuntungan secara sepihak dari kejadian bencana 

"Dari 1.005 rumah, hari ini harus sudah terklasterisasi mana yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan,"ujarnya. 

Menurut Herman, pihaknya menargetkan pada tanggal 7 - 8 Januari 2024 usulan sudah bisa disampaikan ke pemerintah sehingga, akhir bulan Januari 2024 sudah ada keputusan dan Februari 2024 sudah mulai penanganan dan rekonstruksi. 

"Kriteria yang disepakati menggunakan Kriteria Kementerian PUTR dengan dilengkapi Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Juknis agar dituntaskan besok, Rabu, 3 Januari 2024," tuturnya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja menyampaikan, pihaknya akan bertindak dengan tegas selama koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan. 

"Saat ini, ada dukungan anggaran dari BNPB. Segera sesuaikan RAB-nya dan betul-betul dimanfaatkan untuk kegawatdaruratan," tuturnya. 

Terkait rehabilitasi dan rekonstruksi, lanjutnya, BNPB sudah memiliki Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengklasifikasian rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. 

"Namun demikian, bantuan tidak selalu berupa uang. Pendataan perlu dicatat NIK dan Nomor KK untuk menghindari adanya duplikasi," tuturnya. 

Oleh karena itu, data yang digunakan hendaknya diautentifikasi oleh lurah/Kades dan camat sehingga bisa dipertanggungjawabkan. 

"Setelah data diverifikasi agar disusun dan dibuat surat penetapan oleh Bupati. Setelah selesai BNPB akan menetapkan surat penetapan mana saja yang akan diberikan bantuan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler