Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

Kanwil DJP Jabar I meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Bandung, 1 Agustus 2025, untuk memperjelas hak dan kewajiban pajak serta meningkatkan kepercayaan publik
Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jabar I di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung
Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jabar I di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung
Ringkasan Berita
  • Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen pelayanan otoritas pajak.
  • Piagam ini bertujuan untuk membangun hubungan saling percaya dan tanggung jawab antara wajib pajak dan negara, dengan delapan hak dan kewajiban yang jelas.
  • Peluncuran ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi pajak dalam pembangunan nasional dan kemajuan Indonesia.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) menggelar kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang disaksikan oleh perwakilan pajak, asosiasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung pada Hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Piagam wajib pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025.

“Piagam wajib pajak ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kurniawan Nizar selaku Kepala Kanwil DJP Jabar I, saat sambutan di acara tersebut.

Terdapat 8 (delapan) hak dan kewajiban wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut. Isi piagam wajib pajak yang tercantum dalam PER-13/PJ/2025 sebagai berikut:

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Nizar sapaan akrabnya mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak termasuk Kanwil DJP Jabar I membutuhkan dukungan berbagai pihak. Setiap pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak merupakan darah dan denyut nadi pembangunan nasional.

“Dari pajak inilah berbagai infrastruktur vital terbangun, jalan tol yang memperlancar distribusi barang dan jasa, jembatan yang menghubungkan daerah terpencil, pelabuhan dan bandara yang membuka gerbang ekonomi, hingga bendungan yang menopang ketahanan pangan kita,” ungkapnya.

“Mari kita jadikan momentum Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan kita membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Terus bergandengan tangan karena setiap kontribusi kita, sekecil apa pun, akan menjadi bagian tak terpisahkan dari mozaik kemajuan bangsa Indonesia,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto