Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menemukan delapan produk tidak layak edar dalam pengawasan terpadu di salah satu mal di Bandung, Senin (18/12/2023).
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengungkapkan delapan produk tersebut yakni makanan dan elektronik. Dimana dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan.
"Ada beberapa temuan, contohnya produk makanan tidak ada label berbahasa Indonesia, elektronik tidak memakai label SNI," katanya.
Pihaknya memerintahkan delapan produk tersebut langsung ditarik agar tidak lagi diedarkan, serta supermarket yang menjual dan pemilik barang akan dikenakan surat teguran, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Ini sudah dikomunikasikan dengan Pak Ikshan [pengelola supermarket] dan ditarik. Tolong dikomunikasikan dengan [pemilik] produk," terangnya.
Noneng menyampaikan, bila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI.
Baca Juga
Kemudian, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Bisa dilaporkan. Kita punya BPSK. Ada di 17 tempat di Jawa Barat. Bisa langsung ke Disperindag," katanya.
Sementara mengenai parsel yang kerap dijadikan hadiah di hari besar keagamaan, mengingat tidak lama lagi akan dilangsungkan Natal 2023.
Dia menuturkan, saat ini Disperindag Jabar telah melakukan penyisiran di sentra penjualan parsel guna meminimalisir peredaran produk makanan kadaluarsa agar jangan sampai jatuh ke tangan konsumen.
"Lagi berjalan sekarang, kita takut kedaluarsa. Belum ada laporan," pungkasnya.