Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Inflasi Akhir Tahun, Disperindag Jabar Kembali Gelar Operasi Pasar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat segera menggelar operasi pasar murah bersubsidi pada 12-14 Desember 2023 ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat segera menggelar operasi pasar murah bersubsidi pada 12-14 Desember 2023 ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat segera menggelar operasi pasar murah bersubsidi pada 12-14 Desember 2023 ini.

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat segera menggelar operasi pasar murah bersubsidi pada 12-14 Desember 2023 ini.

Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan operasi pasar digelar menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yang selalu mendorong kenaikan harga pangan dan inflasi

Operasi pasar ini sendiri masuk dalam program Optimalisasi Pusat Distribusi Provinsi untuk Pengendalian Inflasi (Opadi) Jawa Barat.  

"Opadi berikutnya menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan mempertimbangkan kenaikan harga yang ada," katanya di Bandung, Senin (11/12/2023).

Berbeda dengan operasi pasar sebelumnya, kegiatan pada akhir tahun ini akan difokuskan di daerah-daerah yang angka inflasinya tinggi seperti Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya dan Bandung Raya.

"Sasarannya pada masyarakat di daerah-daerah yang inflasinya tinggi," katanya. 

Di Kota Tasikmalaya, Opadi akan digelar di 3 wilayah dari 12-14 Desember yakni Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Tamansari dengan komoditas beras serta minyak goreng. 

"14 Desember di Kota Cirebon dua kecamatan di Harjamukti dan Lemah Wungkuk komoditasnya beras, minyak goreng dan gula pasir. Kota Bandung, di halaman TVRI Kecamatan Cibaduyut dengan komoditas cabai merah dan cabai rawit merah," tuturnya.

Masyarakat menurutnya bisa mendapatkan komoditas tersebut dengan pembelian maksimal seperti beras medium 5 kilogram dengan harga Rp47.000/5kilogram.

Kemudian gula putih 1 kilogram Rp11.700, minyak goreng 2 liter dengan harga Rp12.400/liter, cabai merah 1 kilogram Rp43.500/kilogram, dan cabai rawit merah Rp57.900/kilogram. “Harganya sudah disubsidi,” ujar Noneng.

Sementara di wilayah lain, operasi pasar akan tetap digelar dengan ragam komoditas yang dibutuhkan masyarakat salah satunya jika ada komoditas penyumbang inflasi di dalamnya seperti cabai. 

“Yang paling meningkat harganya itu seperti cabai, ini nanti ada di operasi pasar, jadi komoditasnya tidak sama,” katanya.

Noneng mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Bandung untuk menentukan komoditas yang akan disalurkan dalam operasi pasar. Kajian dilakukan pada komoditas yang harganya terus mengalami kenaikan. “Beras, minyak goreng, gula dan ada cabai,” tuturnya. 

Noneng berharap lewat Opadi, masyarakat Jawa Barat dapat memperoleh harga barang kebutuhan pokok yang terjangkau dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok yang terjamin. 

“Masyarakat nanti bisa menebus komoditas Opadi dengan kupon yang sudah kami siapkan,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan Pemprov Jabar menjadwalkan gelaran operasi pasar dan gelar pangan murah secara intensif hingga akhir tahun ini.

Bey  berharap langkah tersebut bisa segera menstabilkan harga kebutuhan pokok itu di lapangan di samping menjaga tingkat inflasi.  

Tak hanya itu, program bantuan pangan beras dari pemerintah pusat bagi 4,1 juta keluarga penerima juga diharapkan bisa ikut menekan gejolak harga tersebut.

Menurut Bey, sebenarnya pihaknya sudah menggelar program serupa. Tercatat hingga Agustus lalu, 57 kegiatan OP dan GPM sudah tergelar. Untuk itu, instrumen pengendali inflasi tersebut itu bakal terus dilakukan pihaknya secara massif.

Opadi Jabar atau Optimalisasi Pusat Distribusi Provinsi untuk Pengendalian Inflasi Jawa Barat merupakan Inovasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dalam Penguatan Sarana Perdagangan Provinsi sesuai amanat dari Permendag No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper