Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jabar 2024 Naik 3,57%, Ini Tanggapan Apindo Jabar

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57% dari UMP 2023.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menggunakan formulasi PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada Selasa (21/11/2023), Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu mengatakan pihaknya juga terbuka untuk melakukan dialog bersama para buruh terkait UMP Jabar 2024.

"Menanggapi keinginan Buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, maka saya sampaikan bahwa itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Ning, Rabu (22/11/2023).

Namun demikian, lanjutnya, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh.

"Dengan begitu, tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo. Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Ning menjelaskan perbedaan besaran kenaikan upah saat ini dengan dulu sebelum tahun 2015 di mana kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.

"Jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan."

Saat ini, lanjut Ning, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.

"Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%," katanya.

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apindo berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No.51/2023.

"Mengingat saat ini merupakan tahun politik, saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper