Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jabar 2024 Naik 3,57%, Disnakertrans Akui Ada Pro Kontra di Dewan Pengupahan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. 

Artinya UMP 2024 Jabar naik 3,57% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan UMP 2024 telah ditetapkan melalui surat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 Tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jabar 2024.

Dia menuturkan dalam penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan Jabar terjadi pro kontra dimana serikat buruh enggan menjadikan PP 51 Tahun 2024 sebagai dasar formulasi.

Buruh menilai PP 51 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yang didalamnya terdapat 64 komponen. Sehingga mereka mengusulkan UMP 2024 sebesar Rp4.149.269. 

Sementara pihak Apindo meminta tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023, disertai pengusulan penggunaan perhitungan Alfa terendah yakni 0,1.

"Alfa ini bagaimana peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam PP 51, Alfa dari 0,1 sampai 0,3. Kita dari pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 2023," katanya, Selasa (21/11/2023). 

"Alfa kita 0,25 sehingga perhitungan menjadi, nilai inflasi 2,35%, pertumbuhan ekonomi 4,86% dan Alfa 0,25. Sehingga penyesuaian UMP, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa," paparnya.

Dengan adanya penetapan ini, UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57% Yakni dari sebelumnya UMP Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. 

Sebelumnya, Bey memastikan perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya. 

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. 

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15%. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. 

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper