Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Jabar Beberkan Pentingnya Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  diharapkan mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari.

Bisnis.com, BANDUNG—DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat menuturkan, penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tersebut pada rapat paripurna 18 September 2023. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” katanya dikutip Rabu (18/10/2023).

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menurutnya, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan. 

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi. 

“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” kata Ineu Purwadewi Sundari. 

Tak hanya itu, ke depan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper