Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Segera Rilis Daftar Gedung Pemerintah yang Bisa Dipakai Acara Politik

Bey mengatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya.
Gedung Sate
Gedung Sate

Bisnis.com, BANDUNG--Mencegah polemik penggunaan gedung milik pemerintah oleh kegiatan politik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merilis ketentuan dan daftar resmi.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum terkait gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik 2024.

Bey mengatakan hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang biasa disewakan.

"Gedung yang disewakan bisa digunakan seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten itu Gedung Sabilulungan," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (17/10/2023). 

Selain itu Bey memastikan, gedung milik pemerintah provinsi yang bisa digunakan untuk kegiatan politik wajib mengantongi persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin. Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu saja. 

"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," katanya. 

Soal jumlah gedung yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Jabar pihaknya mengaku masih dalam pendataan. Namun informasi ini akan disampaikan secara penuh bersama KPU dalam beberapa waktu ke depan. 

Mengingat, saat ini juga sudah ada peraturan PKPU yang mengatur kegiatan-kegiatan politik. "Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak," katanya. 

Untuk diketahui, persoalan gedung yang diizinkan dan tidak diizinkan muncul setelah Pemprov Jabar membatalkan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), dimana gedung ini merupakan milik Disparbud Jawa Barat. 

Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan. 

"Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper