Bisnis.com, BANDUNG—Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melarang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat untuk memposting konten yang bisa ditafsirkan melanggar netralitas politik selama Pemilu 2024.
Bey mengatakan pihaknya menjamin netralitas ASN dan TNI/Polri di Jawa Barat selama penyelenggaran tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya pihaknya juga mengingatkan jika menjaga netralitas ini berarti seluruh pihak ikut menegakkan aturan selama kontestasi politik.
“ASN harus netralitas jangan menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu, intinya netralitas ASN harus kita junjung tingggi,” katanya usai gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya netralitas juga harus ditunjukkan lewat postingan di akun sosial media yang dimiliki ASN. Bey mengingatkan bahwa Bawaslu dan tim internal Pemprov akan mengawasi urusan netralitas ini.
“Sanksinya pertama pasti ada peringatan dulu. Nanti sanksi kami bicarakan dengan internal dan Bawaslu," tuturnya.
Baca Juga
Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Sebelumnya, Bey meminta Badan Pengawas Pemilu menegakkan aturan dengan lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.
"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," tuturnya.
Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik “Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” katanya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengingatkan netralitas ASN harus ditegakan karena sudah ada UU ASN yang menegaskan terkait netralitas. Di dalam UU tersebut sudah memberikan kriteria pelanggaran kode etik ASN sebagai sanksi.
“Bisa nanti sanksinya itu bisa sampai pemecatan bahkan atau publik ada peringatan misalkan, peringatan beserta kewajiban ASN melakukan permohonan maaf. Bisa berupa penurunan pangkat jabatan, penundaan kenaikan gaji, ” katanya.
ASN juga akan dijerat dalam tindak pidana pemilu jika terbukti mengikuti kampanye atau mengkampanyekan calon atau partai politik tertentu.
Meski memiliki hak politik, menurutnya tidak memposting dan menyebarluaskan urusan tersebut ke sosial media atau adalah hal yang harus dijaga oleh ASN.