Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 30 September 2025. Untuk itu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor ini.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 30 September 2025," kata Kepala Samsat Karawang Hendrian Oetama saat dihubungi Antara, dikutip Rabu (2/7/2025).
Seperti diketahui, awalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam pemutihan pajak kendaraan 2025 ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk 2 tahun, yakni periode tahun ke depan dan 1 tahun tunggakan periode sebelumnya.
"Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Baca Juga
Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.
Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan terutang dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/