BIsnis.com, BANDUNG—Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat tengah mengkaji rencana kerjasama bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terkait penarikan pajak pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan dalam rangka menekan polusi di Jawa Barat yang dihasilkan kendaraan, skema penerapan sanksi berupa pajak tambahan bagi kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas menjadi pertimbangan.
“Kita akan kerjasama dengan Bapenda untuk penegakan penarikan pajak kendaraan bermotornya kalau melebihi emisi,” katanya dikutip Kamis (21/9/2023).
Menurutnya selain itu ada juga skema penerapan uji emisi pada kendaraan wajib pajak yang hendak memperpanjang pajak tahunan. Namun, kemudian muncul usulan agar ada denda atau pajak tambahan pada para pemilik kendaraan yang melebihi ambang batas emisi.
“Sebagai bentuk punishment atau mesti dilakukan perbaikan dulu [kendaraanya], itu masih kita rumuskan,” katanya.
Menurutnya selain mendapat pajak yang lebih tinggi, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk tetap memperbaiki kadar emisinya. “Jadi kena punisment juga disitu,” ujarnya.
Baca Juga
Prima menuturkan rencananya jika wacana ini terealisasi akan ada peraturan gubernur yang menjadi payung hukumnya.