Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48 tahun 2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023.

Bisnis.com, BANDUNG—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jawa Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, tercatat sekitar 180 orang anggota APEPI, APPI dan wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan emas di wilayah Bandung Raya, berpartisipasi dalam acara sosialisasi tersebut. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48 tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. 

“Tujuan aturan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” ungkap Erna, saat sambutan di acara tersebut, Kamis (14/9/2023).

Erna mengemukakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas untuk memastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah sesuai.

"Selanjutnya KPP juga memberikan edukasi tentang PMK-48 tahun 2023 kepada wajib pajak,” tambah Erna.

Sementara itu, menurut Adhitia selaku Penyuluhan Pajak menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan, maupun perhiasa sudah ada sejak lama. Namun Pemerintah patut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan melalui PMK-48 tahun 2023.

“Hadirnya PMK dapat memberikan penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK-48 tahun 2023 selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” imbuh Adhitia.

Kalim Adiguna selaku Ketua APEPI Jabar mengatakan dengan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pengutan PPN mulai dari hulu hingga hilir dapat melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat.

Adapun menurut perwakilan dari APPI Jabar, Whine Tjung memaparkan jika pihaknya berkomitmen untuk membantu dan mendukung dalam penerapan PMK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dadi Haryadi
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper