Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semester I/2023, Penerimaan Pajak DJP Jabar I Tembus Rp16,32 Triliun

DJP Jabar I mencatat neto penerimaan pajak pada semester I/2023 sebesar Rp16,32 triliun atau 52,72 persen dari target penerimaan pajak tahun ini Rp30,96 triliun
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati

Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak pada semester I/2023 sebesar Rp16,32 triliun atau 52,72 persen dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp30,96 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9,07 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp7,06 triliun, serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,17 miliar, Pajak Lainnya Rp162,42 miliar, serta PPh Migas sebesar Rp368,49 juta.

“Capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh kontribusi Penerimaan PPh sebesar 55,59 persen, PPN dan PPnBM sebesar 43,26 persen, sedangkan jenis pajak lainnya sebesar 1,15 persen,” ungkap Erna, Jumat (21/7/2023).

Erna menjelaskan, terdapat empat sektor dominan yang menyumbang 77,40 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I, yaitu Industri Pengolahan (34,81 persen); Perdagangan Besar dan Eceran (25,92 persen); Administrasi Pemerintahan (9,66 persen); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (7,01 persen).

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta kepada seluruh stakeholder yang telah bersinergi, mendukung dan turut berkontribusi dalam upaya merealisasikan target penerimaan pajak," katanya.

Erna juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui
saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

“Penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP),” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper