Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak Rp7,69 Triliun per Triwulan I 2023

DJP Jawa Barat I mencatatkan neto penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp7,69 triliun atau 24,84 persen dari target penerimaan 2023 sebesar Rp30,96 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati

Bisnis.com, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatatkan neto penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp7,69 triliun atau sebesar 24,84 persen dari target penerimaan 2023 sebesar Rp30,96 triliun hingga akhir triwulan I/tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (11/4/2023). 

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 20,91 persen. Realisasi PPh Non Migas tumbuh 3,72 persen, PPN dan PPnBM tumbuh 51,90 persen, namun PBB dan BPHTB masih terkontraksi 39,41 persen antara lain karena belum terbitnya SPPT tahun berjalan,” ungkap Erna.

“Capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh Penerimaan PPh sebesar Rp4,10 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp3,49 triliun, PBB [sektor Perkebunan, Perhutanan, Panas Bumi, Minyak dan Gas dan Mineral Batubara] sebesar Rp8,35 miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp82,58 miliar,” jelas Erna lebih lanjut.

Erna juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima 716.096 SPT Tahunan dari wajib pajak yang terdiri dari SPT PPh Orang Pribadi 695.537 dan 20.559 SPT PPh Badan.

Jumlah ini mencapai 66,07 persen dari target yang diberikan.

“Jika dilihat dari kanal pelaporan SPT Tahunan, sebanyak 703.458 SPT [98,24 persen dari total SPT yang masuk] disampaikan secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form, dan 12.638 SPT [1,80 persen dari total SPT masuk] disampaikan secara manual,” imbuh Erna.

Dalam kesempatan tersebut, Erna juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024. 

“Seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru [NIK sebagai NPWP],” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper