Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah.
Selain program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan, Bapenda mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. "Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," katanya, Rabu (26/7/2023)
Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.
Karena di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.
“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.
Sementara untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.
“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” pungkasnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.
Dia mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.
"Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.
Emil mengatakan, kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jabar, memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.
“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Bebas BBNKB II
Bebas pokok dan denda BBNKB II.
Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:
- Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)