Bisnis.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan yang jatuh tempo saat cuti Lebaran.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan bagi masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan karena jatuh temponya di waktu libur lebaran, baru bisa ke kantor Samsat induk di kabupaten kota pada tanggal 26 April 2023.
Dedi memastikan denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan saat cuti bersama lebaran akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan perda dan pergub tentang pajak kendaraan bermotor.
"Yang jatuh tempo di masa libur lebaran ini mereka diharapkan kan sebelumnya bayarnya, tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan," katanya, Kamis.(20/4/2023).
Bapenda Jabar sendiri terus memaksimalkan layanan digital untuk pembayaran pajak saat libur lebaran atau cuti bersama berlangsung pada 19 hingga 25 April 2023 seperti yang sudah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.
Menurutnya pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SAMBARA. Pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerjasama termasuk bayar on line melalui marketplace.
Baca Juga
"Pembayaran pajak kendaraan melalui samsat on line ini menjadi alternatif utama di saat 34 samsat induk di Jawa Barat, 57 Samsat Outlet, 59 samsat keliling tidak melakukan layanan selama libur bersama," tuturnya.
Menurut dia, layanan secara daring akan terus dikembangkan. Pasalnya, tren masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut terus meningkat.
Selain digitalisasi, sebaran layanan secara fisik diperbanyak hingga tingkat desa dengan cara bekerjasama bersama BUMDes.
"Jadi jangan sampai hanya mengandalkan kantor pusat. Kan ada yang ingin membayar tapi kantor samsatnya jauh, karena wajib oajak tersebut tinggal di desa-desa. Nah, kami juga direct layanan harus sampai ke tingkat desa," tuturnya.
"Desa di Jabar kan jumlahnya ada 5.312. Kami akan bekerjasama dengan BUMDes untuk melayani kesamsatan," ia melanjutkan.
Selain itu, ada pula Samsat pembantu di 30 outlet. Salah satunya di terminal Leuwipanjang yang masuk kategori Tipe A.
"Fungsi terminal kan 4, harus terintegrasi jaringan jalan, menghindari kemacetan, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, untuk keselamatan, kemudian kita tambah ekonomi dan sosial jadi layanan kesamsatan masuk di sana," imbuh Dedi.
"Yang penting memudahkan masyarakat. Kunci pelayanan adalah bagaimana kepuasan pelanggan, kalau puas pasti akan melaksanakan kewajiban sehingga trust untuk membayar pajak," pungkasnya.