Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Didesak Segera Ditutup

Aparat kepolisian diminta terus menindak aktivitas tambang emas ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Ilustrasi. Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Ilustrasi. Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, BANDUNG--Aparat kepolisian diminta terus menindak aktivitas tambang emas ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat Fitriyana mengatakan tambang ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun di Tasikmalaya seharusnya ditutup bukan diberikan izin.

"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektare berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an," katanya dalam keterangan kepada Bisnis, Senin (3/4/2023).

Menurutnya aktivitas ilegal tersebut sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Parahnya, zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.

"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ujarnya.

Pihaknya memperoleh informasi jika saat ini Bareskrim Polri tengah memeriksa seorang yang diduga bandar emas iIegal dan obat-obatan kimia terlarang.

Hal ini dilakukan pascapenggeledahan yang dilakukan tim Krimsus Polda Jabar beberapa har lalu, di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Fitriyana menambahkan pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini.

Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.

"Kami mengapresiasi Polda Jabar yang tegas menindak penambang ilegal ini. Diharapkan terus dilakukan terhadap yang lainnya, jika ditemukan unsur pelanggaran pidananya," tegasnya.

Fitriyana melanjutkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun.

"Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020, tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Jadi sudah seharusnya hukum ditegakan dengan benar tanpa kompromi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper